Print this page

Syarat Pendaftaran PPDB SMPN 1 Bojonegoro 2019 - 2020

Read 2945 times

PERSYARATAN JALUR PRESTASI  ( OFFLINE )   Tanggal Pendaftaran 13 - 15 Mei 2019

Fotokopi SHUN atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya, Jika Belum ada dapatmenyerahkan Surat Keterangan telah mengikuti ujian dari Kepala Sekolah;

FC Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB

Fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah disertai bukti penskoran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan menunjukkan aslinya;

PERSYARATAN Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali  ( OFFLINE )   Tanggal Pendaftaran 13 - 15 Mei 2019

Fotokopi SHUN atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya, Jika Belum ada dapatmenyerahkan Surat Keterangan telah mengikuti ujian dari Kepala Sekolah;

FC Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB

Foto copy surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah yang mempekerjakan orang tua yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

PERSYARATAN Jalur  Zonasi ( ONLINE )  Tanggal Pendaftaran 27, 28, 29 dan 31 Mei 2019

Fotokopi SHUN atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya, Jika Belum ada dapatmenyerahkan Surat Keterangan telah mengikuti ujian dari Kepala Sekolah;

FC Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan aslinya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB

Menyerahkan Surat Pernyataan titik koordinat tempat tinggal dari orang tua mengetahui kepala sekolah SD/MI

Titik Koordinat dapat diambil dengan Aplikasi Open Camera (Untuk mengetahui lebih jelas bisa bertanya pada Panitia )

Last modified on Wednesday, 08 May 2019 23:55
Super User

Admin SMP Negeri 1 Bojonegoro