Apr 20, 2024 Last Updated 2:03 AM, Sep 30, 2023
    1. Bagi peserta didik yang dinyatakan DITERIMA , WAJIB melakukan daftar ulang secara online pada 6-8 Juli 2020 melalui website ppdbbojonegoro.net dengan memilih menu DAFTAR ULANG.
    2. Peserta didik yang telah diterima dan TIDAK memilih menu DAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
    3. Daftar ulang juga dilakukan secara offline dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Peserta didik melakukan daftar ulang dengan didampingi orang tua dengan menunjukkan berkas asli sesuai yang diunggah saat pendaftaran dan menyerahkan fotokopi, antara lain:
        • 1) Kartu Keluarga (KK),
        • 2) Surat Keterangan Lulus (SKL),
        • 3) Surat Keterangan Titik Koordinat, dan
        • 4) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Petani Mandiri (KTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi yang diterima Jalur Afirmasi.
        • 5) Piagam/Penghargaan, bagi yang diterima Jalur Prestasi, atau
        • 6) Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah, bagi yang diterima Jalur Perpindahan Orang Tua.
      • Daftar ulang dilakukan dengan berdasarkan interval waktu, tanggal, dan nomor urut yang diatur sebagai berikut :

        *Yang dimaksud Nomor Urut Peserta adalah nomor urut yang tercantum di hasil pengumuman PPDB yang tertera di website ppdbbojonegoro.net

      • Peserta didik dan orang tua wajib mematuhi protokol kesehatan: menggunakan masker, diukur suhu tubuh, dan cuci tangan ketika memasuki lokasi sekolah dan selalu menjaga jarak.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Bojonegoro, 1 Juli 2020

TTD

Panitia PPDB 2020

Setelah diumumkan hasil PPDB tahun pelajaran 2020/2021, tahap berikutnya daftar ulang yang dilakukan pada tanggal 6-8 Juli 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Bagi peserta didik yang dinyatakan DITERIMA di sekolah yang dituju, WAJIB melakukan daftar ulang secara online pada 6-8 Juli 2020 melalui website ppdbbojonegoro.net dengan memilih menu DAFTAR ULANG.
    2. Peserta didik yang telah diterima dan TIDAK memilih menu DAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
    3. Daftar ulang juga dilakukan secara offline dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Peserta didik melakukan daftar ulang dengan didampingi orang tua dengan menunjukkan berkas asli sesuai yang diunggah saat pendaftaran dan menyerahkan fotokopi, antara lain:
        • 1) Kartu Keluarga (KK),
        • 2) Surat Keterangan Lulus (SKL),
        • 3) Surat Keterangan Titik Koordinat, dan
        • 4) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Petani Mandiri (KTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi yang diterima Jalur Afirmasi.
        • 5) Piagam/Penghargaan, bagi yang diterima Jalur Prestasi, atau
        • 6) Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah, bagi yang diterima Jalur Perpindahan Orang Tua.
      • Daftar ulang dilakukan dengan berdasarkan interval waktu, tanggal, dan nomor urut yang diatur sebagai berikut :

        *Yang dimaksud Nomor Urut Peserta adalah nomor urut yang tercantum di hasil pengumuman PPDB yang tertera di website ppdbbojonegoro.net

      • Peserta didik dan orang tua wajib mematuhi protokol kesehatan: menggunakan masker, diukur suhu tubuh, dan cuci tangan ketika memasuki lokasi sekolah dan selalu menjaga jarak.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 1 Bojonegoro menerima 10 (Sepuluh) rombongan Belajar yang berisi 32 siswa / Rombel dengan jumlah siswa seluruhnya 320 siswa.

Daya tampung dari jalur PPDB terbagi menjadi 4 yaitu:

  1. Jalur Afirmasi maksimal 15 % dari 320 siswa =  48 siswa
  2. Jalur Perpindahan Orang tua/Wali maksimal 5 % dari 320 siswa = 16 siswa
  3. Jalur Prestasi maksimal 10 % dari 320 siswa = 32 siswa
  4. Jalur Zonasi minimal 70 % dari 320 siswa = 224 siswa

A.     PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK

  1. Telah lulus SD/MI atau yang sederajat dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 atau ijazah untuk lulusan tahun sebelumnya.
  2. Berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020) dikecualikan penyandang disabilitas untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  3. Calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.

B.   TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK

  1. a.    Jalur Nonzonasi
    1. Membuka situs ppdbbojonegoro.net
    2. Memilih jalur pendaftaran (Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi)
    3. Memasukkan NIK dan NIS
    4. Mengunggah berkas pendaftaran
    5. Menyatakan persetujuan keaslian berkas dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju
    6.  Memilih sekolah yang akan dituju
    7. Mengunduh/mencetak bukti pendaftaran

 

viii. Menunggu hasil pengumuman di situs ppdbbojonegoro.net

 

  1. b.    Jalur Zonasi

 

  i.   Membuka situs ppdbbojonegoro.net

 

  ii.   Memilih jalur zonasi

 

  iii.   Memasukkan NIK dan NISN

 

  iv.   Mengunggah berkas pendaftaran

 

  v.   Menyatakan persetujuan keaslian berkas dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju

 

  vi.   Memilih sekolah yang akan dituju

 

  vii.   Mengunduh/mencetak bukti pendaftaran

 

  viii.   Menunggu hasil pengumuman di situs ppdbbojonegoro.net

 

  1. c.     Calon peserta didik yang berasal dari SD swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI), luar Kabupaten Bojonegoro, dan lulusan tahun sebelumnya
    1. Memilih menu pendataan di situs ppdbbojonegoro.net
    2.  Mengisi data diri
      1. Mengisi data alamat
      2. Mengisi letak titik koordinat tempat tinggal
      3. Mengunggah dokumen berupa:
        - Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili
        -  Ijazah bagi lulusan tahun sebelumnya atau Surat Keterangan Lulus bagi lulusan      tahun ini

 

-   Surat keterangan titik koordinat tempat tinggal yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI 

 

 

 

   

Contact Person masalah PPDB

Waskito Arifin  081335748966

Minardji  08125937406

Siti Alifah 085233648080

Noer Cahyo 08123103059

A.     PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK

 

Kegiatan sosialisasi etika berlalulintas dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bojonegoro bekerja sama dengan SMPN 1 Bojonegoro. Sabtu, 1 Februari 2020. #SPENSABOJAYASELAMANYA

SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL, Hari Santri 2019 jatuh pada Selasa tanggal 22 Oktober 2019. SMP Negeri 1 Bojonegoro melaksanakan upacara dalam memperingati hari Santri Nasional 2019 dengan Pembina Upacara Bapak H. Lasiran, M.Pd.