Apr 20, 2024 Last Updated 2:03 AM, Sep 30, 2023

JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2018

Read 3940 times

A. JALUR PPDB SISTEM OFF - LINE

       i.    Jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta dari dalam zona dan luar zona dengan Pagu yang diterima maksimal sebesar 5% x 320 peserta = 16 peserta.

         ii.    Hasil seleksi berdasarkan berdasarkan NUN dan Prestasi Individual (minimal tingkat Kabupaten juara 1, 2 dan 3).

        iii.    Untuk kejuaraan/lomba yang sifatnya berjenjang, maka yang diakui adalah piagam yang paling tinggi nilainya

        iv.   Hasil seleksi Jalur PPDB Sistem Off-Line berdasarkan :

         

         v.   Peserta yang telah diterima melalui jalur PPDB Sistem Off-Line tidak berhak mengikuti seleksi jalur PPDB Sistem On-Line.

         vi.   Peserta yang tidak diterima melalui jalur PPDB Sistem Off-Line bisa mendaftar kembali melalui jalur PPDB Sistem On-Line.

 

B. JALUR PPDB SISTEM ON - LINE

        i.   Jalur Reguler bagi calon siswa di dalam zona sendiri dengan pagu yang diterima minimal sebesar 90 % x 320 peserta = 288 peserta yang diseleksi berdasarkan NUN dan Prestasi (minimal tingkat Kecamatan jika memiliki).

      ii.   Jalur Luar Zona bagi calon siswa di luar zona dengan pagu yang diterima maksimal sebesar 5% x 320 peserta = 16 peserta yang diseleksi berdasarkan NUN dan Prestasi (minimal tingkat Kecamatan jika memiliki).

        iii.    Hasil seleksi Jalur PPDB Sistem On-Line berdasarkan :

         

 

1.     SYARAT PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK

a.      Mengisi Formulir Pendaftaran (Formulir Pendaftaran dapat digandakan sendiri dengan ketentuan warna kertas kuning)

b.      Surat Keterangan Lulus Asli dari Kepala Sekolah.

c.      Berusia paling tinggi 15 (Lima Belas) tahun terhitung pada saat tahun pelajaran 2018 / 2019       (16 Juli 2018).

d.   Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sementara Asli dari Kepala Sekolah dan dilengkapi 1 lembar Fotocopy Kutipan Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional SD / MI yang dilegalisir Kepala Sekolah.

e.   Menunjukkan Piagam Penghargaan Asli dan menyerahkan 1 lembar Fotocopy Piagam Penghargaan dengan dilampiri Surat Rekomendasi Penilaian dari Dinas Pendidikan.

f.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang telah dilegalisir Kepala Desa / Kepala Kelurahan sebanyak 1 lembar.

g.     Membawa bukti registrasi Online pendataan bagi peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan lulusan sebelum Tahun Pelajaran 2017 / 2018.

 


Last modified on Friday, 08 June 2018 06:36
Super User

Admin SMP Negeri 1 Bojonegoro