Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 SMP Negeri 1 Bojonegoro menerima 10 (Sepuluh) rombongan Belajar yang berisi 32 siswa / Rombel dengan jumlah siswa seluruhnya 320 siswa.
Daya tampung dari jalur PPDB terbagi menjadi 4 yaitu:
- Jalur Afirmasi maksimal 15 % dari 320 siswa = 48 siswa
- Jalur Perpindahan Orang tua/Wali maksimal 5 % dari 320 siswa = 16 siswa
- Jalur Prestasi maksimal 10 % dari 320 siswa = 32 siswa
- Jalur Zonasi minimal 70 % dari 320 siswa = 224 siswa
A. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
- Telah lulus SD/MI atau yang sederajat dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Lulus dari sekolah untuk lulusan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 atau ijazah untuk lulusan tahun sebelumnya.
- Berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 1 Juli 2020) dikecualikan penyandang disabilitas untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.
B. TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
- a. Jalur Nonzonasi
- Membuka situs ppdbbojonegoro.net
- Memilih jalur pendaftaran (Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi)
- Memasukkan NIK dan NIS
- Mengunggah berkas pendaftaran
- Menyatakan persetujuan keaslian berkas dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju”
- Memilih sekolah yang akan dituju
- Mengunduh/mencetak bukti pendaftaran
viii. Menunggu hasil pengumuman di situs ppdbbojonegoro.net
- b. Jalur Zonasi
i. Membuka situs ppdbbojonegoro.net
ii. Memilih jalur zonasi
iii. Memasukkan NIK dan NISN
iv. Mengunggah berkas pendaftaran
v. Menyatakan persetujuan keaslian berkas dengan memilih “setuju” atau “tidak setuju”
vi. Memilih sekolah yang akan dituju
vii. Mengunduh/mencetak bukti pendaftaran
viii. Menunggu hasil pengumuman di situs ppdbbojonegoro.net
- c. Calon peserta didik yang berasal dari SD swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI), luar Kabupaten Bojonegoro, dan lulusan tahun sebelumnya
- Memilih menu pendataan di situs ppdbbojonegoro.net
- Mengisi data diri
- Mengisi data alamat
- Mengisi letak titik koordinat tempat tinggal
- Mengunggah dokumen berupa:
- Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili
- Ijazah bagi lulusan tahun sebelumnya atau Surat Keterangan Lulus bagi lulusan tahun ini
- Surat keterangan titik koordinat tempat tinggal yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala SD/MI

Contact Person masalah PPDB
Waskito Arifin 081335748966
Minardji 08125937406
Siti Alifah 085233648080
Noer Cahyo 08123103059
A. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK