Mar 29, 2024 Last Updated 2:03 AM, Sep 30, 2023

Mekanisme Daftar Ulang SMPN 1 Bojonegoro

Read 1591 times
    1. Bagi peserta didik yang dinyatakan DITERIMA , WAJIB melakukan daftar ulang secara online pada 6-8 Juli 2020 melalui website ppdbbojonegoro.net dengan memilih menu DAFTAR ULANG.
    2. Peserta didik yang telah diterima dan TIDAK memilih menu DAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
    3. Daftar ulang juga dilakukan secara offline dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Peserta didik melakukan daftar ulang dengan didampingi orang tua dengan menunjukkan berkas asli sesuai yang diunggah saat pendaftaran dan menyerahkan fotokopi, antara lain:
        • 1) Kartu Keluarga (KK),
        • 2) Surat Keterangan Lulus (SKL),
        • 3) Surat Keterangan Titik Koordinat, dan
        • 4) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Petani Mandiri (KTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi yang diterima Jalur Afirmasi.
        • 5) Piagam/Penghargaan, bagi yang diterima Jalur Prestasi, atau
        • 6) Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah, bagi yang diterima Jalur Perpindahan Orang Tua.
      • Daftar ulang dilakukan dengan berdasarkan interval waktu, tanggal, dan nomor urut yang diatur sebagai berikut :

        *Yang dimaksud Nomor Urut Peserta adalah nomor urut yang tercantum di hasil pengumuman PPDB yang tertera di website ppdbbojonegoro.net

      • Peserta didik dan orang tua wajib mematuhi protokol kesehatan: menggunakan masker, diukur suhu tubuh, dan cuci tangan ketika memasuki lokasi sekolah dan selalu menjaga jarak.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Bojonegoro, 1 Juli 2020

TTD

Panitia PPDB 2020

Setelah diumumkan hasil PPDB tahun pelajaran 2020/2021, tahap berikutnya daftar ulang yang dilakukan pada tanggal 6-8 Juli 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Bagi peserta didik yang dinyatakan DITERIMA di sekolah yang dituju, WAJIB melakukan daftar ulang secara online pada 6-8 Juli 2020 melalui website ppdbbojonegoro.net dengan memilih menu DAFTAR ULANG.
    2. Peserta didik yang telah diterima dan TIDAK memilih menu DAFTAR ULANG sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
    3. Daftar ulang juga dilakukan secara offline dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Peserta didik melakukan daftar ulang dengan didampingi orang tua dengan menunjukkan berkas asli sesuai yang diunggah saat pendaftaran dan menyerahkan fotokopi, antara lain:
        • 1) Kartu Keluarga (KK),
        • 2) Surat Keterangan Lulus (SKL),
        • 3) Surat Keterangan Titik Koordinat, dan
        • 4) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Petani Mandiri (KTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi yang diterima Jalur Afirmasi.
        • 5) Piagam/Penghargaan, bagi yang diterima Jalur Prestasi, atau
        • 6) Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah, bagi yang diterima Jalur Perpindahan Orang Tua.
      • Daftar ulang dilakukan dengan berdasarkan interval waktu, tanggal, dan nomor urut yang diatur sebagai berikut :

        *Yang dimaksud Nomor Urut Peserta adalah nomor urut yang tercantum di hasil pengumuman PPDB yang tertera di website ppdbbojonegoro.net

      • Peserta didik dan orang tua wajib mematuhi protokol kesehatan: menggunakan masker, diukur suhu tubuh, dan cuci tangan ketika memasuki lokasi sekolah dan selalu menjaga jarak.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Last modified on Saturday, 04 July 2020 14:07
Super User

Admin SMP Negeri 1 Bojonegoro