Cara restrukturisasi pinjaman/tagihan (“Spinjam”) melalui call center resmi WA/= 0855-8033-336 atau 0815.1831.117 jelaskan alasan detail ingin pengajuan restrukturisasi lalu ikuti petunjuk dari petugas customer service siapkan identitas data diri seperti KTP untuk verifikasi pengajuan keringanan pembayaran, perpanjangan tenor, penghapusan denda keterlambatan, pelunasan cepat (penghapusan bunga).
